Pemerintah akan menurunkan harga tiket pesawat hingga 10 persen untuk penerbangan domestik selama periode Natal dan Tahun Baru 2024-2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung mobilitas dan merayakan momen liburan dengan lebih terjangkau. Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav, untuk mengakomodasi penurunan harga tanpa mengurangi PPN. Dukungan dari Pertamina Group juga diberikan dengan penurunan harga avtur pada 19 bandara, serta pengurangan tarif jasa kebandaraan. Sejumlah bandara di Indonesia akan turut serta dalam program penurunan harga tiket pesawat, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, Lombok, Manado, dan lain sebagainya. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat perjalanan udara lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama selama musim liburan Natal dan Tahun Baru. Penurunan tarif tiket rata-rata diperkirakan mencapai sekitar 10 persen, yang menjadi kabar baik bagi para calon penumpang pesawat.