Pada Kamis, 28 November 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 8.560,36 triliun pada akhir Oktober 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan dari posisi September 2024 yang sebesar Rp 8.473,90 triliun. Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Oktober 2024 mencapai 38,66 persen, naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 38,55 persen. Meskipun demikian, rasio tersebut masih berada di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Secara rinci, utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. SBN menyumbang sebesar 88,21 persen dari total utang, sedangkan pinjaman sebesar 11,79 persen. Dari total utang, SBN domestic mencapai Rp 6.606,68 triliun, sementara SBN valas senilai Rp 944,02 triliun. Sedangkan utang dari pinjaman adalah Rp 1.009,66 triliun, dengan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 42,25 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 967,41 triliun.
Pemerintah mencatat bahwa pengadaan utang diutamakan dengan jangka waktu menengah-panjang serta pengelolaan portofolio utang yang aktif. Pada akhir Oktober 2024, profil jatuh tempo utang rata-rata di 8,02 tahun, menunjukkan tingkat kematangan yang cukup aman. Risiko tingkat bunga dan nilai tukar juga terkendali, dengan sebagian besar total utang menggunakan suku bunga tetap dan dalam rupiah.
Kebijakan pembiayaan utang mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap. Semua langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan negara dan memastikan pengelolaan utang yang optimal.