Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden setelah rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat sore, 29 November 2024. Keputusan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan angka 6 persen.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah diskusi mendalam dengan pimpinan serikat buruh sebagai pertimbangan utama. Upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Menaker Yassierli menargetkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), akan selesai sebelum 25 Desember 2024.
Menanggapi persetujuan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, Menaker menekankan bahwa pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan tersebut sebagai langkah terbaik untuk bangsa. Dalam hal ini, pemerintah sedang berusaha yang terbaik untuk kepentingan bersama.