Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kenaikan ini didasari oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Airlangga menjelaskan bahwa peningkatan UMP telah dipertimbangkan dengan memperhitungkan biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha untuk upah tenaga kerja sesuai dengan sektor pekerjaan. Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen setelah rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Keuangan. UMP dianggap sebagai jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja. Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai dengan ketentuan yang akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing usaha.