PDI Perjuangan DPR RI memberikan laporan harta kekayaan anggotanya, Hendro Rahtomo atau Romy Soekarno sebesar Rp14.839.736.464 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi ini dipublikasikan oleh KPK dan memberikan gambaran transparansi kekayaan pejabat negara yang dapat diakses oleh publik. Romy Soekarno, cucu dari Presiden Soekarno, ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil VI Jawa Timur. Harta kekayaannya mencakup tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar, dua mobil mewah, serta harta bergerak lainnya senilai Rp3,2 miliar dengan kas senilai Rp504 juta. Dokumen LHKPN KPK memuat rincian harta kekayaan Romy Soekarno sebagai bentuk ketaatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Keterbukaan serta kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan menjadi hal yang penting bagi pejabat negara di Indonesia.