Pemerintah Kota Medan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen di Dewan Pengupahan Kota. Usulan kenaikan ini disesuaikan dengan keputusan Pemerintah Indonesia. Saat ini, UMK Medan untuk tahun 2024 sebesar Rp3.769.082. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Medan Tahun 2025 diestimasikan akan mencapai Rp4.014.072. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, menyatakan bahwa usulan kenaikan tersebut akan disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dan membutuhkan persetujuan dari Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni. Proses penyelesaian usulan ini diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan dia akan menjadi subjek pembahasan bersama Depeko. Sebelum tanggal 18 Desember, Pemerintah Kota Medan harus mengajukan usulan UMK Medan ke Pemerintah Provinsi Sumut. Semua langkah ini diambil untuk memastikan ketaatan terhadap ketentuan yang telah diatur dan mengikuti regulasi yang berlaku.