Chandra Rahmansyah, Calon Wakil Walikota Depok pada tahun 2024, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 20 Agustus 2024. Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp2.242.188.037, dengan mayoritasnya berupa kas atau setara kas sebesar Rp2 miliar. Selain itu, Chandra juga memiliki harta bergerak senilai Rp20 juta dan satu unit kendaraan roda empat senilai Rp269 juta, namun juga memiliki utang sebesar Rp46.811.963.
Informasi mengenai kekayaan Chandra tersebut dipublikasikan melalui pengumuman elektronik LHKPN yang berasal dari pelaporan harta kekayaan untuk pencalonan kepala daerah Kota Depok di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok. Ini merupakan kali pertama Chandra melaporkan kekayaannya, setelah sebelumnya tidak pernah melaporkan saat menjadi tim ahli Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia 2019-2024 maupun tenaga ahli Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan 2016-2019.
Proses pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui sistem LHKPN elektronik yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengacu pada Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024. Rincian lengkap mengenai LHKPN Chandra Rahmansyah mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan dan pengelolaan keuangan.