Pada tanggal 14 Desember 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait laporan provinsi yang belum menetapkan UMP 2025. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri, ada beberapa daerah yang belum menetapkan UMP karena beberapa alasan. Dia menyampaikan bahwa hari ini akan dikirim surat laporan dari Kemenaker ke Kemendagri untuk memastikan provinsi yang belum melaporkan UMP. Beberapa provinsi yang belum mengumumkan UMP 2025 antara lain Provinsi Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.
Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, keputusan Gubernur dalam menetapkan UMP harus dilakukan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Indah menjelaskan bahwa keempat provinsi tersebut belum mengumumkan UMP karena Dewan Pengupahan belum mencapai kesepakatan terkait kenaikan UMP 6,5 persen. Disamping itu, terdapat juga ketidaksepakatan antara Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha, sehingga kepala daerah belum dapat merekomendasikan besaran UMP. Meskipun demikian, Indah mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan terkait penetapan UMP di berbagai daerah di Indonesia.