Tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) memang menjadi momen penting bagi banyak orang yang ingin bergabung dengan pemerintahan. Salah satu tahapan krusial dalam tes CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin, penting untuk memahami bagaimana menghitung skor SKD dan SKB. Kedua seleksi ini memiliki bobot penilaian yang berbeda, dimana SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB memiliki bobot 60 persen.
SKD terdiri dari tiga jenis soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara itu, SKB terbagi menjadi tes tertulis yang menilai kompetensi sesuai bidang dan wawancara untuk mengukur pemahaman peserta terhadap bidang yang dilamar. Hasil dari skor SKD dan SKB akan menentukan nilai kumulatif peserta CPNS.
Dalam menghitung skor SKD, peserta perlu memperhatikan skor maksimum yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rumus perhitungan skor akhir SKD adalah skor SKD peserta dibagi skor maksimum SKD, dikalikan 40 persen, kemudian dikali 100. Sedangkan untuk skor SKB, berdasarkan skor SKB CAT, wawancara, dan ujian tambahan disesuaikan dengan instansi yang dilamar. Perhitungan skor SKB dilakukan dengan rumus tertentu.
Sementara untuk nilai akhir, hasil dari skor akhir SKD dan SKB akan dijumlahkan. Dengan demikian, peserta akan mendapatkan nilai akhir yang mencerminkan performa mereka dalam seleksi CPNS. Mengetahui cara menghitung skor SKD dan SKB akan membantu peserta untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi tes CPNS yang dinanti-nantikan.