Hasil rekapitulasi Pilkada 2024 serentak telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah, dengan calon pasangan yang meraih suara terbanyak akan dilantik. Pemungutan suara Pilkada 2024 untuk gubernur, bupati, dan wali kota serta wakilnya telah dilaksanakan pada 27 November lalu. Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada Februari 2025 dalam dua hari berbeda, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Gubernur dan wakil gubernur akan dilantik pada tanggal 7 Februari 2025, sementara bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota akan dilantik pada tanggal 10 Februari 2025. Pelantikan dilakukan dalam rentang waktu yang ditetapkan setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Proses pelantikan dapat melewati tanggal yang ditentukan hanya dengan alasan-alasan tertentu seperti perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, putaran kedua pemilihan di Jakarta, dan keadaan memaksa yang menunda pelantikan.