Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2025 diprediksi akan memberikan dampak positif bagi sektor konsumer, menurut Mega Capital Sekuritas. Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan UMP sebesar 6.5 persen bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan daya saing usaha. Setelah 21 provinsi menyerahkan besaran UMP yang naik 6.5 persen, diharapkan provinsi lainnya akan mengikuti arahan pemerintah.
Peningkatan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga yang signifikan dalam kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Emiten konsumer seperti PT Ultrajaya Milk Industry (ULTJ) dan PT Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) diyakini akan merasakan manfaat dari naiknya daya beli masyarakat. Namun, kenaikan UMP juga membawa tantangan bagi sektor konsumer, seperti risiko fluktuasi nilai tukar yang dapat menekan margin keuntungan.
Tantangan lainnya adalah meningkatnya biaya operasional (opex) akibat kenaikan upah, yang dapat mempengaruhi laba emiten konsumer seperti PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI). Mega Capital Sekuritas menekankan pentingnya manajemen yang efektif dalam menghadapi tantangan operasional tersebut untuk menjaga prospek cerah sektor konsumer. Dalam risetnya, Mega Capital Sekuritas menyoroti pentingnya emiten konsumer mengantisipasi tantangan yang muncul.
Bagi sektor konsumer, kenaikan UMP memberikan harapan akan peningkatan konsumsi dan prospek yang cerah, namun tantangan operasional yang dihadapi juga perlu dikelola secara efektif untuk menjaga kinerja dan keuntungan. Dengan demikian, memantau perkembangan dalam sektor konsumer dan menjaga keseimbangan antara manfaat dan tantangan menjadi kunci penting dalam menghadapi perubahan ekonomi terkini.