Pada Selasa, 17 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana di Kota Cimahi, Jawa Barat. Keputusan ini didasari oleh Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk melindungi industri perbankan dan konsumen. Sebelumnya, pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena beberapa indikator kesehatan keuangan yang tidak memadai. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, namun Bank Perkreditan Rakyat tersebut tidak mampu memperbaiki kondisinya. Sehingga, setelah mempertimbangkan saran dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPR Kencana, dan LPS akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imansyah juga menegaskan bahwa dana masyarakat di BPR, termasuk PT BPR Kencana, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan regulasi yang berlaku.