Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengganti istilah pinjaman online dengan pinjaman daring, atau disebut pindar, untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Pinjaman daring (pindar) merujuk pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK, sementara pinjol adalah fintech peer-to-peer ilegal tanpa izin OJK. Langkah penggantian nama ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI yang legal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menjelaskan bahwa perbedaan nama branding antara LPBBTI legal dan pinjol ilegal membantu masyarakat mengidentifikasi layanan keuangan yang sah. OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan ciri-cirinya yang harus dihindari, seperti tidak terdaftar di OJK, penawaran lewat Whatsapp atau SMS, pemberian pinjaman mudah, informasi biaya yang tidak jelas, ancaman kepada peminjam, tidak ada layanan pengaduan, dan persyaratan data pribadi yang berlebihan.
Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan dan lebih aman dari praktik pinjol ilegal. OJK terus mendorong penyelenggara untuk melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku guna meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI yang legal.