Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan oleh rakyat kecil akibat dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti ruang lingkup pengamanan zat adiktif yang bisa berdampak ganda bagi industri kretek nasional. Menurutnya, industri tembakau sangat berperan dalam ekonomi negara dengan kontribusi cukai rokok yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Data menunjukkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, pendapatan dari cukai rokok terus meningkat dari Rp103,56 triliun pada tahun 2013 menjadi Rp198,02 triliun pada tahun 2022. Salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang disoroti adalah Pasal 435 yang berpotensi menurunkan permintaan bahan baku rokok akibat standarisasi kemasan yang diberlakukan. Hal ini berdampak pada jutaan tenaga kerja dan petani di sektor industri hasil tembakau.
DPR RI mendorong pentingnya adanya Undang-Undang strategis nasional untuk melindungi komoditas strategis seperti tembakau yang berperan dalam perekonomian nasional. Beberapa pihak juga mengkhawatirkan dampak penurunan penjualan produk resmi akibat perdagangan rokok ilegal yang bisa mengancam industri tembakau. Upaya pemberantasan rokok ilegal dianggap perlu ditingkatkan agar industri tembakau legal tetap terlindungi.