Pada Sabtu, 21 Desember 2024, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Maman Abdurachman, memberikan keyakinan bahwa kebijakan pemerintah menyesuaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada kinerja UMKM. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi yang dimulai sejak masa COVID-19, di mana pemerintah harus menjaga ekonomi masyarakat dan stabilitas keuangan. Maman menyatakan bahwa penurunan pajak korporasi dilakukan untuk meringankan beban perusahaan terdampak COVID-19, sementara kenaikan PPN sebagai kompensasi. Namun, dia menekankan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan premium, tidak memengaruhi sektor UMKM. Sebagai dukungan tambahan, pemerintah telah meluncurkan insentif pajak khusus untuk pelaku usaha kecil, seperti insentif PPh final 0,5 persen selama tujuh tahun. Maman juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan paket insentif senilai Rp265 triliun untuk meredam dampak kenaikan PPN 12 persen. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemulihan ekonomi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat yang rentan. Melalui dialog terbuka dan transparansi, Maman berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan memastikan kebijakan memberikan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.