Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi menggunakan pembayaran elektronik seperti QRIS dan e-Toll tidak akan dikenakan pajak sebesar 12 persen. Menurutnya, tidak akan ada kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. QRIS dapat digunakan di beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Barang-barang tertentu juga tidak akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan tanpa menyebutkan daftar barang tersebut. Airlangga menjelaskan bahwa peningkatan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah, sementara bahan pokok seperti tepung terigu, minyak, dan gula industri masih tetap pada PPN 11 persen. Beras premium dan bantuan pangan juga tidak termasuk dalam kenaikan PPN. Pemerintah mengambil langkah untuk menanggung kenaikan pajak pada bahan pokok yang penting bagi masyarakat.