Penajam Paser Utara, VIVA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan menghambat pembangunan Ibu Kota Nusantara. Bahkan, kenaikan ini dianggap sebagai peluang untuk mendorong masyarakat untuk beralih ke IKN.
Menurut Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara, Agung Wicaksono, dengan berbagai insentif yang ditawarkan di IKN, kenaikan PPN 12 persen justru dapat membuat IKN semakin menarik. Agung juga menyampaikan bahwa proyek-proyek di IKN terus berjalan, seperti pembangunan Hotel Kubika yang akan segera selesai.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini merupakan bagian dari langkah yang diatur dalam UU HPP.
Dengan berbagai insentif dan proyek yang terus berjalan, IKN tetap menjadi destinasi yang menarik bagi masyarakat. Kenaikan PPN diharapkan dapat menjadi pendorong bagi masyarakat untuk beralih ke IKN dan mendukung pembangunan ibu kota baru yang sedang berlangsung.