Gus Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo, menjadi sorotan publik karena terlibat dalam kasus korupsi dana intensif ASN BPPD Sidoarjo. Meskipun mendapat hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp300 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp1,4 miliar, namun harta kekayaannya juga jadi perhatian banyak orang. Profil singkatnya mencakup riwayat pendidikan yang gemilang dan karir politik sebagai Bupati Sidoarjo dari PKB. Namun, pada 16 April 2024, KPK menangkapnya terkait kasus korupsi dugaan insentif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo. Harta kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp5.778.627.970 berupa tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan kas, diimbangi dengan hutang sebesar Rp1.453.526.635. Total kekayaannya setelah dikurangi hutang adalah Rp5.778.627.970.