Pilkada Serentak 2024 telah usai, dan saat ini masyarakat bertanya-tanya kapan tepatnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan. Berdasarkan Pasal 22A, pelantikan tersebut dijadwalkan pada 7 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Selain itu, pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih direncanakan pada 10 Februari 2025. Jadwal ini disusun dengan memperhitungkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan dan memberikan waktu yang cukup bagi proses hukum dan administrasi yang diperlukan sebelum pelantikan resmi dilakukan. Namun, jadwal pelantikan dapat berubah jika terdapat perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebelum 18 Desember 2024. Proses penyelesaian perselisihan tersebut dapat memengaruhi waktu pelantikan kepala daerah terpilih. Pelantikan ini merupakan momen penting yang telah diatur dalam perubahan Peraturan Presiden untuk menentukan kepemimpinan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.