Pembayaran digital dengan menggunakan QRIS semakin populer di kalangan masyarakat karena dianggap praktis dan cepat. Banyak tempat mulai dari warung kecil hingga restoran besar yang menggunakan metode pembayaran ini. Namun, belakangan beredar isu tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk transaksi QRIS. Informasi ini telah memicu kekhawatiran di kalangan konsumen terkait potensi tambahan biaya dalam bertransaksi. Namun, sebenarnya PPN diterapkan pada barang dan jasa yang dibeli, bukan tergantung pada metode pembayaran yang digunakan. Bank Indonesia juga memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI) sejak 1 Desember 2024. Oleh karena itu, penggunaan QRIS tidak akan menimbulkan beban tambahan PPN bagi konsumen karena semua pajak yang dibayarkan tetap sama seperti metode pembayaran lainnya. Jadi, konsumen yang sudah terbiasa menggunakan QRIS tidak perlu khawatir terkait pajak tambahan dalam transaksi mereka.