Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan terkait layanan Buy Now Pay Later untuk Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Aturan ini bertujuan sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat serta untuk mengurangi potensi risiko hukum dan reputasi dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, regulasi tersebut mendefinisikan batas usia minimal dan pendapatan pengguna Paylater. Salah satu ketentuan yang dijelaskan adalah usia minimal pemberi dan penerima dana, serta penghasilan minimum penerima dana LPBBTI. Ismail juga menegaskan bahwa langkah-langkah persiapan dan mitigasi risiko harus diambil oleh Penyelenggara LPBBTI demi memastikan kinerjanya tidak terdampak negatif. Hal ini sejalan dengan upaya OJK dalam memperkuat pengaturan terkait LPBBTI guna meminimalkan potensi risiko pada industri tersebut.