Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah. PMK ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dengan tujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat. Pasal 2 ayat (2) dari PMK tersebut menyatakan bahwa PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor. Sedangkan pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang yang kena pajak ini tergolong mewah. Kemudian, pelaku usaha akan memungut PPN kepada pembeli mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai 11/12 dari harga jual. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Februari 2025. Aturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan keadilan di masyarakat melalui penerapan tarif PPN yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.