Indodax Menerima Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan lisensi penuh kepada Indodax sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. CFO Indodax, Fendy menyatakan bahwa pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa perusahaan mematuhi standar keamanan, transparansi, dan peraturan dalam industri aset kripto. Fendy juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bappebti dan CFX melalui lisensi penuh ini.
Dengan lisensi ini, Indodax dapat menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) sebagai satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Hal ini memperkuat komitmen Indodax untuk terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia. Seiring dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara, CEO Indodax, Oscar Darmawan menyatakan bahwa dana nasabah akan aman ditempatkan di platform Indodax.
Indodax telah memenuhi kriteria ketat sesuai Peraturan Bappebti, termasuk modal disetor minimal Rp 100 miliar, ekuitas minimal Rp 50 miliar, dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta sertifikasi ISO. Dengan total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun pada Januari–November 2024, Indodax tercatat memiliki lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp 108,92 triliun pada periode yang sama. Hal ini menguatkan posisi Indodax dalam industri aset kripto di Indonesia.
Keseluruhan, penerimaan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto menandai pencapaian yang penting bagi Indodax dalam menegaskan komitmen mereka terhadap keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi dalam industri aset kripto di Indonesia. Dengan fokus pada inovasi dan pengembangan ekosistem kripto, Indodax bertujuan untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna mereka dalam transaksi aset kripto.