Pada tanggal 1 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa sistem inti administrasi perpajakan, atau yang dikenal dengan coretax, pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi berlaku. Peluncuran ini dilakukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai langkah menuju era baru sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif di Indonesia. Dengan diterapkannya coretax DJP, diharapkan biaya kepatuhan pajak dapat ditekan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi sering datang ke kantor pajak. Layanan yang lebih efisien juga diwujudkan melalui pemantauan proses tahapan layanan dan peningkatan validitas data. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, memperkirakan bahwa dengan coretax, rasio pajak dapat meningkat hingga 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, DJP juga menjelaskan bahwa coretax DJP telah dibangun sejak tahun 2021 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan kompetensi di bidang terkait. Melalui perbaikan administrasi dan sistem, diharapkan tingkat tax ratio dapat meningkat sesuai target yang telah ditetapkan.