Pada hari Kamis, 2 Januari 2025, Kepala Komunikasi dari PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zakki Hakim, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai proyek pembangunan yang menuai permasalahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Serangan, Bali, terutama terkait jalur penerbangan di Bandara Ngurah Rai. Meskipun demikian, BTID menegaskan bahwa bangunan yang ada di KEK Kura-Kura Serangan tidak akan mengganggu operasional penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Zakki menjelaskan bahwa pembangunan di KEK Kura-Kura Serangan telah sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Bali dan terkendali. Satu contoh bangunan bertingkat yang sudah berdiri dan berfungsi di KEK tersebut adalah kampus United in Diversity (UID).
Sebagai bagian dari kewajiban dalam KEK, BTID rutin memberikan laporan mengenai progres pembangunan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari tingkat Kota hingga Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi. Laporan tersebut disampaikan setiap dua minggu sekali kepada Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan Provinsi, dan Kota. Selain itu, setiap tiga bulan sekali juga dilakukan pelaporan tertulis mengenai progres pembangunan, investasi yang masuk, jumlah tenaga kerja yang terlibat, serta upaya pemberdayaan UMKM. Zakki menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di KEK Kura-Kura Serangan, seperti kampus UID dan rencana pembangunan sekolah serta Grand Outlet Bali, akan mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Disampaikan juga bahwa pihak BTID telah mengintegrasikan masukan dari pihak terkait, termasuk pemerintah, dalam rapat-rapat periodik yang diadakan.
Menyikapi permasalahan yang muncul, Zakki menegaskan bahwa lokasi KEK Kura-Kura Serangan terletak jauh dari Bandara Ngurah Rai sehingga pembangunan yang dilakukan tidak akan mengganggu jalur penerbangan. Dengan demikian, PT BTID memastikan bahwa proses pembangunan di KEK tersebut akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.