Pada 31 Desember 2024, batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berakhir. Namun, 366.751 wajib pajak masih terdaftar belum memadankan NIK ke NPWP. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini 78.962.045 wajib pajak telah melakukan pemadanan. Dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025, Suryo menjelaskan bahwa ada 366.751 wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK ke NPWP. Pemadanan ini menjadi fokus DJP karena memungkinkan akses yang lebih mudah ke sistem pajak Cortex. Suryo juga menegaskan pentingnya wajib pajak untuk memperbarui informasi kontak mereka seperti nomor telepon dan email. Hal ini dikarenakan DJP akan memberikan informasi penting melalui kontak tersebut. Pastikan informasi kontak valid agar tidak terlewatkan informasi penting terkait pajak.