Tim hukum dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen yakin akan memenangkan gugatan Pilkada Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum mereka, Hamdan Zoelva, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi akan ditolak MK. Zoelva menegaskan bahwa mereka akan menghormati seluruh proses pengajuan di MK sebagai bagian dari proses pemilihan umum.
Pilkada Jawa Tengah memiliki perolehan suara yang cukup besar, namun pihak hukum yakin gugatan pemohon akan ditolak MK karena adanya perubahan argumentasi yang dilakukan oleh pemohon. Mereka juga mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden dalam gugatan mereka. Dengan demikian, harapan pihak hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah untuk memenangkan sidang gugatan Pilkada Jateng di MK tetap optimis.