Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan terkait syarat usia dan pendapatan bagi pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko jebakan utang. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Agusman, menjelaskan bahwa aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perkembangan industri perusahaan pembiayaan. Pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur di skema BNPL dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mencegah masyarakat yang kurang memiliki literasi keuangan jatuh ke dalam jebakan utang. Per November 2024, total pembiayaan BNPL mencapai Rp 8,59 triliun, meningkat 61,90 persen dibanding tahun sebelumnya. OJK berharap kinerja BNPL akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi berbasis digital. Sebelumnya, OJK telah menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus memberikan pembiayaan BNPL hanya kepada debitur yang berusia minimal 18 tahun dengan pendapatan minimum Rp 3.000.000,00 per bulan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2027 untuk akuisisi debitur baru atau perpanjangan pembiayaan BNPL. Perusahaan pembiayaan juga harus memberikan notifikasi kepada debitur tentang penggunaan BNPL dengan hati-hati, termasuk mencatat transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).