Pada Sabtu, 11 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun, yang mendapat tanggapan dari kalangan pengusaha. Kebijakan ini berlaku untuk para pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyoroti dampak dari penyesuaian usia pensiun ini, termasuk masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
Menurut Shinta, penyuluhan dari pemerintah kepada masyarakat perihal pemahaman mengenai masa tunggu pencairan jaminan pensiun sangat penting. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik terkait keuangan dan perencanaan masa depan mereka. Dia juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan untuk memastikan kesiapan finansial pekerja dengan masa tunggu yang lebih panjang.
Meskipun kebijakan ini tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, diperlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan situasi perusahaan masing-masing. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai kebutuhan operasional mereka. Penyesuaian usia pensiun menjadi 59 tahun bukan kebijakan baru, telah diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015. Penyesuaian ini dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun, mengikuti ketentuan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku.
Pada praktiknya, usia pensiun pekerja bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing serta regulasi yang ada. Dalam hal ini, peraturan dan perundang-undangan terkait menentukan batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang telah disetujui. Selain itu, implementasi kebijakan usia pensiun yang lebih tinggi perlu disosialisasikan dengan baik agar semua pihak dapat memahami dampak dan kewajiban yang terkait.