Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandai sejarah penting dengan inovasi Pemerintah Kota Tangerang dalam Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Waktu layanan yang tadinya memakan 45 hari, kini dipangkas menjadi hanya 10 jam. Catatan penting ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melayani rakyat dengan lebih efisien. Lebih lanjut, terobosan ini merupakan hasil kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian PU, Kementerian PKP, dan Kementerian Dalam Negeri, yang bertujuan untuk mewujudkan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat. Kolaborasi yang bagus ini juga terlihat dari upaya kota dan kabupaten lain dalam mempercepat pelayanan publik terhadap rakyat, dengan harapan terwujudnya pelayanan yang optimal dan pro rakyat. Inovasi yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat. Semoga ke depannya, terobosan ini dapat semakin optimal dan membantu memudahkan seluruh masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.