Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia telah dilaksanakan pada 27 November 2024 sebagai bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Beberapa calon kepala daerah berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada 2024, dengan hasil suara sah yang ditetapkan oleh KPU pada Kamis (9/1). Sebanyak 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah resmi ditetapkan untuk memimpin di 21 provinsi di Indonesia tanpa ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun terdapat beberapa perkara sengketa terkait pemilihan kepala daerah di beberapa provinsi, proses pemilihan di 21 provinsi lainnya berjalan lancar tanpa perselisihan yang berujung pada MK. Jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan setelah proses penetapan oleh KPU, dimulai dari pemeriksaan pendahuluan sidang PHP di MK hingga pelantikan pasangan terpilih. Di antara 21 provinsi yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk provinsi Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Gorontalo, hingga Sulawesi Barat, dengan nama-nama pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah resmi disahkan. Proses ini membuktikan pencapaian demokrasi yang sukses dan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di setiap daerah tanpa adanya perselisihan yang mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah.