Tahun 2025 menjadi momentum positif bagi masyarakat Indonesia yang senang bepergian ke luar negeri. Paspor Republik Indonesia dikabarkan dapat digunakan tanpa visa di 76 negara. Menurut Henley & Partners Passport Indeks, Paspor Indonesia menempati peringkat 66 sebagai paspor terkuat di dunia dengan akses bebas visa ke negara-negara tersebut. Visa merupakan dokumen resmi yang memberikan izin kepada pemegang paspor untuk memasuki, tinggal, atau bepergian ke suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Melalui visa, pemerintah negara tujuan dapat mengontrol jumlah pengunjung, memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat, dan mengelola risiko keamanan, ekonomi, serta sosial.
Para pemegang paspor Indonesia dapat menikmati keringanan visa ketika mengunjungi sejumlah negara yang memberikan akses bebas visa. Beberapa negara termasuk Angola, Jepang, Malaysia, dan Vietnam. Selain itu, beberapa negara menerapkan sistem Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia seperti Armenia, Nepal, dan Palau Islands. Ada juga negara yang memberlakukan Electronic Travel Authorization (eTA) sebagai dokumen pendukung digital, misalnya Pakistan, Seychelles, dan Sri Lanka.
Kebijakan bebas visa, VoA, dan eTA membuka lebih banyak peluang bagi Warga Negara Indonesia untuk menjelajahi dan berkontribusi pada penguatan posisi Indonesia di kancah internasional. Diharapkan hal ini juga dapat mempererat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi dengan berbagai negara. Dengan demikian, perjalanan internasional menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.