Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyatakan kesiapan untuk mengelola tanah hasil sitaan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Meskipun ada wacana tentang pengelolaan tanah tersebut oleh Badan Bank Tanah, Parman menunggu regulasi yang mengaturnya. Jika Badan Bank Tanah dapat mengelola tanah kasus BLBI, target perolehan lahan 140.000 hektar di tahun 2025 dapat tercapai. Namun, saat ini Badan Bank Tanah masih akan mengikuti panduan teknis dan regulasi DJKN Kementerian Keuangan. Perdananto Aribowo, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, juga mengungkapkan target perolehan tanah hingga 140.000 Ha tahun ini, dengan berbagai sumber seperti tanah bekas hak, kawasan terlantar, hutan, dan lainnya.