Pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif dengan nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun pada tahun 2024. Lonjakan ini juga diikuti dengan peningkatan jumlah akun investor hingga mencapai 22,9 juta, menjadikan Indonesia sebagai peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index. Meskipun demikian, tingkat literasi keuangan yang rendah masih menjadi tantangan utama dalam industri ini. OJK mencatat bahwa tingkat literasi nasional hanya sebesar 65,43 persen, sementara inklusi keuangan sebesar 75,02 persen. Hal ini membuat pemahaman masyarakat mengenai aset kripto masih perlu diperkuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa meskipun layanan keuangan digital semakin mudah diakses, pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan harus ditingkatkan. Faktor seperti FOMO (Fear of Missing Out) seringkali mendorong masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto tanpa pemahaman yang cukup, yang kemudian harus diperangi. OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan edukasi, serta memastikan perlindungan konsumen dari manipulasi pasar dan produk investasi ilegal. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan aman.