Perkembangan dunia modern sangat dipengaruhi oleh sistem kapitalisme, yang menitikberatkan pada kepemilikan pribadi, pencapaian keuntungan, dan pertukaran pasar. Dalam sejarah pemikiran ekonomi, Ibnu Khaldun dan Adam Smith menjadi tokoh yang berpengaruh. Ibnu Khaldun adalah seorang intelektual Muslim pada abad ke-14 yang terkenal dengan karyanya yang monumental, yaitu Muqaddimah. Dalam karyanya, Ibnu Khaldun menyampaikan prinsip-prinsip dasar yang membentuk peradaban dan dinamika sosial, termasuk konsep asabiyyah yang mengacu pada solidaritas sosial. Ia menyadari pentingnya faktor ekonomi dan kekayaan dalam kemajuan suatu peradaban, namun juga menegaskan bahwa moralitas dan semangat kebersamaan juga diperlukan untuk mencegah kerusakan sosial. Ibnu Khaldun tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan kekayaan, tetapi juga aspek moral dan sosial.
Di sisi lain, Adam Smith, seorang ekonom Skotlandia pada abad ke-18, dianggap sebagai pendiri ekonomi modern. Dalam bukunya “The Wealth of Nations,” Smith menekankan pentingnya pasar bebas dan peraturan untuk mencapai kesejahteraan umum. Dua tokoh ini, meskipun berasal dari era dan konteks budaya yang berbeda, memberikan landasan bagi sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Sementara Ibnu Khaldun menekankan solidaritas sosial sebagai dasar pembentukan negara, Smith fokus pada kontrak sosial dan kebebasan individu dalam aktivitas ekonomi. Keduanya memberikan perspektif yang berbeda dalam pemahaman dan justifikasi negara, namun memberikan pandangan yang penting dalam konteks perkembangan ekonomi dan sosial.
Sebagai mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Talia Nurin Najah memberikan analisis yang mendalam terkait pandangan Ibnu Khaldun dan Adam Smith tentang negara. Ibnu Khaldun menekankan asabiyah sebagai pondasi negara, sementara Adam Smith lebih menekankan mekanisme pasar bebas untuk mencapai kesejahteraan. Kedua tokoh ini memberikan pemahaman yang beragam tentang negara dalam konteks sejarah dan ekonomi yang berbeda. Artikulasi dari Talia Nurin Najah menjadi inspiratif dalam memahami perbedaan antara pandangan ilmuwan Muslim dan ilmuwan Barat mengenai konsep negara.