KPK telah mengungkapkan bahwa sebagian besar pejabat di Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN mereka, kecuali satu pejabat yang baru saja dilantik. Para pejabat tersebut dikelompokkan sebagai wajib lapor reguler dan wajib lapor khusus, tergantung pada pengalaman mereka sebagai penyelenggara negara. Salah satu pejabat yang telah melaporkan LHKPN-nya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas, yang memiliki total kekayaan sekitar Rp1,5 triliun. Kekayaan ini terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, kas, dan harta lainnya. Dengan kepemilikan aset yang signifikan, Setiawan Ichlas menjadi salah satu pejabat dengan aset tertinggi di antara utusan khusus presiden lainnya. Ini menunjukkan peran strategisnya dalam pemerintahan dan keberhasilannya dalam bidang ekonomi.