Pada tanggal 31 Januari 2025, Bank Indonesia (BI) dan the People’s Bank of China (PBOC) telah memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. Perjanjian ini ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur PBOC Pan Gongsheng. Melalui kerja sama BCSA, kedua bank sentral dapat melakukan pertukaran mata uang lokal hingga senilai CNY400 miliar (ekuivalen US$55 miliar) dengan nilai rupiah yang setara. Bank sentral juga berkomitmen untuk mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta menjaga stabilitas pasar keuangan. Perjanjian BCSA ini melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal yang telah berjalan sejak 2021 dan merupakan bagian dari kebijakan BI dalam mendukung ketahanan sektor eksternal. Bank Indonesia memandang pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC sebagai langkah penting dalam kerja sama internasional untuk mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta mengembangkan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara. Selain itu, BI memproyeksikan bahwa suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau Fed Funds Rate (FFR) hanya akan dipangkas satu kali pada tahun 2025, menurut proyeksi yang dilakukan.