Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia mendapat perhatian dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Rencana ini diumumkan dalam pertemuan dengan Organisasi Riset Tenaga Nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (ORTN BRIN) serta PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) pada 6 Februari 2025. Pengembangan energi nuklir hanya bisa dilakukan setelah mempersiapkan beragam ekosistem yang belum terbentuk. Wakil Menteri Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, menegaskan bahwa pengembangan energi nuklir selama ini tidaklah mudah, dan menjadi tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas untuk merencanakan proses tersebut.
Saat ini, nuklir di Indonesia baru dimanfaatkan dalam sektor non-energi seperti kesehatan, pangan, dan pertanian. Namun, pemerintah telah berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission 2060, sehingga energi nuklir dianggap sebagai solusi utama dalam pengembangan energi bersih dengan kapasitas besar dan implementasi yang cepat. Untuk mewujudkannya, Indonesia harus menghadapi tiga tantangan utama terkait dengan nuklir, yaitu posisi nasional, kesiapan organisasi, dan pemetaan stakeholder terkait.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Bappenas akan membentuk kelompok kerja untuk merevisi isu kelembagaan terkait PLTN. Langkah-langkah yang akan diambil mencakup pembentukan tim percepatan pembangunan PLTN, reformasi regulasi dan kebijakan energi nuklir, serta pembentukan badan pelaksana tenaga nuklir. Namun, selain kendala teknis, pembangunan PLTN juga dihadapkan pada tantangan sosial dan politik, yang selama ini masih menjadi hambatan dalam merealisasikan rencana pembangunan PLTN di Indonesia.