Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merencanakan pembentukan dewan emas untuk memperkuat ekosistem bulion di Indonesia. Diharapkan bahwa keberadaan dewan emas ini dapat meningkatkan cakupan usaha bank emas di tanah air. Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menegaskan bahwa usaha bulion merupakan cara untuk mengoptimalkan potensi emas dalam negeri dan mendukung hilirisasi ekonomi. Skema usaha bulion yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 memungkinkan pemilik emas untuk mendapatkan keuntungan lebih besar daripada sekadar menyimpan emas di brankas. Meskipun implementasi POJK masih terbatas, namun harapannya adalah terwujudnya ekosistem bulion yang kuat di Indonesia dengan adanya gold council, bursa bulion, bullion clearinghouse, dan Asosiasi Pasar Bulion Indonesia. Selain itu, keberadaan hallmarking centre juga dianggap penting untuk menetapkan standar emas bulion perdagangan pasar. Dengan upaya yang tepat, diharapkan kegiatan usaha bulion di Indonesia bisa berkembang sesuai dengan potensinya.