Dalam pandangan Islam, mewarnai rambut untuk menyamarkan uban diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Warna yang digunakan tidak boleh mengandung bahan najis dan tidak boleh menyerupai kebiasaan orang yang dilarang dalam syariat Islam. Selain itu, disarankan untuk tidak menggunakan warna hitam murni, sebagaimana yang dilarang dalam hadis Nabi SAW. Penggunaan warna hitam untuk menyamarkan uban tidak disarankan, namun disarankan untuk menggunakan warna selain hitam seperti merah atau kuning, seperti yang dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi.
Pertanyaan seputar hukum mewarnai rambut dalam Islam sering muncul di kalangan masyarakat. Hal ini mengingat tren mewarnai rambut yang saat ini cukup digemari. Namun, sebagai umat Islam, penting untuk memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan terkait suatu perbuatan sebelum melakukannya.
Mengenai hukum menghitamkan rambut untuk menyamarkan uban, dalam Islam, mewarnai rambut dikategorikan sebagai mubah, yang artinya boleh dilakukan tanpa mendapatkan pahala khusus. Rasulullah SAW sendiri tidak melarang mewarnai rambut karena dianggap dapat membedakan umat Muslim dengan umat lain. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, ditegaskan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam dilarang, namun mewarnai dengan warna selain hitam seperti kuning atau merah diperbolehkan.
Berdasarkan penjelasan dari Imam An-Nawawi, dalam mazhab Syafi’i, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya haram jika bertujuan untuk mengembalikan warna alami rambut. Namun, ada pandangan lain yang menyebutkan bahwa hukumnya makruh tanzih, yaitu tidak disukai namun tidak berdosa jika dilakukan. Dalam Islam, mewarnai rambut diperbolehkan selama tidak menggunakan warna hitam atau warna asli rambut. Penekanan pentingnya memahami aturan serta pandangan Islam terkait hukum mewarnai rambut sangatlah relevan bagi umat Muslim dalam memutuskan untuk melakukan tindakan tersebut.