Perayaan Hari Valentine pada 14 Februari menuai perdebatan dalam berbagai kalangan, terutama di kalangan umat Islam. Beberapa ulama melarang perayaan ini karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama, sementara yang lain lebih fleksibel dalam menyikapinya. Sebagian besar umat Islam di Indonesia mengacu pada Fatwa MUI yang mengharamkan perayaan Valentine karena dianggap melanggar ajaran Islam dan dapat membawa dampak negatif, seperti pergaulan bebas dan mabuk-mabukan.
Asal-usul Hari Valentine sendiri berasal dari sejarah panjang yang berkaitan dengan Santo Valentine yang menentang larangan pernikahan yang diberlakukan Kaisar Romawi Claudius. Namun, dengan kemajuan teknologi, perayaan Valentine telah menyebar ke berbagai budaya termasuk di kalangan umat Islam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan terjerumus dalam kekeliruan niat dan keyakinan.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama internasional, umat Islam di Indonesia diminta untuk berhati-hati dalam merayakan Hari Valentine. Menjaga niat dan perilaku sesuai dengan ajaran Islam sangat ditekankan, tanpa perlu terikat pada tradisi yang tidak berasal dari budaya Islam. Dengan demikian, penting untuk memahami hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam dan mengambil tindakan yang sesuai dengan ajaran agama.