Tanda penuaan seperti uban seringkali membuat sebagian orang merasa kurang percaya diri dan mencabut uban dianggap sebagai solusi cepat untuk tetap terlihat muda. Namun, dalam pandangan Islam, mencabut uban bukan hanya masalah estetika tetapi memiliki landasan hukum yang perlu dipahami. Menurut ajaran Islam, uban dianggap sebagai cahaya bagi seorang Muslim dan bahkan disebut akan menjadi penerang di hari kiamat.
Hukum mencabut uban dalam Islam sebenarnya termasuk dalam kategori makruh, seperti yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Pandangan ini juga dikuatkan oleh ulama dalam madzhab Syafi’i. Meski mencabut uban di kepala atau jenggot tidak diharamkan, lebih baik untuk meninggalkannya karena nilainya lebih utama dan bernilai pahala. Dengan memahami hukum ini, umat Muslim diharapkan bisa memperlakukan uban dengan bijaksana, menghindari tindakan yang dilarang, dan menjadikannya sebagai pengingat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Islam juga memberikan alternatif bagi mereka yang merasa kurang percaya diri dengan uban, yaitu dengan mewarnai rambut dengan bahan yang diperbolehkan. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan umatnya untuk mewarnai uban, asalkan tidak menggunakan warna hitam. Namun, keputusan ini tetap harus disesuaikan dengan syariat Islam dan niat masing-masing individu. Dengan demikian, penghormatan terhadap uban sebagai tanda kebijaksanaan dan kematangan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim.