Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Januari 2025 sebesar US$76,81 per barel. Hal ini menandai kenaikan sebesar US$5,20 per barel dari bulan sebelumnya, yaitu Desember 2024 yang berada pada level US$71,61. Penetapan harga ini dilakukan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 59.K/MG.01/MEM.M/2025 pada tanggal 12 Februari 2025. Menurut Plh. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Muhammad Rizwi, peningkatan harga ini disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah utama di pasar internasional, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti keputusan Tiongkok untuk melanjutkan penurunan suku bunga dan stimulus fiskal tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
OPEC memproyeksikan pertumbuhan permintaan minyak mentah dunia tahun 2025 sebesar 1,45 juta barel menjadi 105,2 juta barel dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini dipicu oleh meningkatnya permintaan minyak mentah oleh Tiongkok, kebutuhan bahan bakar transportasi, dan juga meningkatnya margin kilang petrokimia. Faktor lain yang mempengaruhi harga minyak mentah adalah cuaca musim dingin ekstrem dan suhu yang sangat dingin di belahan bumi bagian utara. Kondisi ini meningkatkan permintaan bahan bakar pemanas ruangan dan berpotensi mempengaruhi produksi hulu migas.
Selain itu, kekhawatiran pasar akan pengetatan supply dan demand minyak mentah dunia, termasuk penerapan sanksi yang lebih luas atas minyak mentah Rusia dan Iran, serta sanksi yang diberlakukan oleh AS dan Eropa atas kapal tanker yang membawa minyak mentah Rusia, juga turut memengaruhi harga minyak mentah global.