Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan penyesuaian pola kerja kedinasan menjadi Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai bagian dari efisiensi anggaran pemerintah. Meskipun demikian, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian FWA ini bertujuan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas dan mendukung Inpres No. 1/2025.
Pelaksanaan pola kerja FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 yang memungkinkan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja. Keputusan mengenai pelaksanaan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah. Selain itu, ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 yang memungkinkan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melaksanakan FWA setelah pandemi Covid-19, di mana para pegawai dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain dengan batasan maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut. Rini juga menyatakan bahwa setiap instansi pusat dan daerah dapat menerapkan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan organisasi masing-masing, dengan memastikan target kinerja tercapai dan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Dengan penerapan FWA yang tepat, diharapkan produktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara) semakin meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, dan pelayanan publik tetap optimal tanpa mengorbankan kualitas layanan. Tujuan utama dari adaptasi FWA adalah memastikan karyawan memiliki fleksibilitas dalam bekerja tanpa mengorbankan efisiensi dan kualitas layanan kepada publik.