Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/25). Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan karena penghasilannya dari industri hiburan sudah mencukupi. Meskipun demikian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, dengan tambahan tunjangan seperti tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) yang mencapai Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan. Tugas staf khusus menteri diantaranya adalah memberikan saran kepada Menteri, menjalankan tugas yang bersifat khusus, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait pelaksanaan tugas.
Staf khusus menteri dapat berasal dari PNS atau Non-PNS, dan jika berasal dari PNS, akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS. Peran staf khusus menteri diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Deddy Corbuzier, dalam jabatannya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, diharapkan dapat memberikan kontribusi pada bidang komunikasi sosial dan publik.