Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia sebesar 100 persen selama 12 bulan, akan memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kekuatan nilai tukar rupiah. Menurut Perry, perluasan dan penguatan kebijakan DHE SDA ini akan memberikan tiga manfaat signifikan bagi perekonomian Indonesia. Pertama-tama, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pembiayaan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Perry menyatakan bahwa kewajiban membayar DHE SDA akan menyebabkan lebih banyak dana masuk ke rekening khusus di Bank Indonesia, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia, sehingga berdampak pada stabilitas nilai tukar rupiah. Perry juga menambahkan bahwa kebijakan DHE SDA akan membantu dalam menstabilkan sistem keuangan nasional karena eksportir akan menempatkan dolarnya di perbankan. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan devisa hasil ekspor sebesar US$80 miliar dengan penempatan DHE SDA selama 12 bulan di Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat devisa hasil ekspor Indonesia dan memperkuat nilai tukar rupiah. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam mendorong eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri dipandang sebagai langkah yang berpotensi memberikan manfaat penting bagi perekonomian Indonesia.