Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan mengenai 12 poin perubahan atau penambahan yang terkait dengan hal-hal substansial dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba yang baru saja disahkan oleh paripurna DPR. Dalam penjelasannya, Bahlil mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah telah membuat 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam rapat paripurna pengesahan RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Bahlil menyampaikan bahwa terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang dengan mengubah 20 pasal yang sudah ada dan menambah 8 pasal baru.
Salah satu poin substansial yang dijelaskan oleh Bahlil adalah terkait dengan Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-undang terkait jaminan ruang dan perpanjangan kontrak. Selain itu, salah satu poin penting adalah Pengutamaan Kebutuhan Batu bara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation). Hal ini menunjukkan bahwa revisi UU Minerba bertujuan untuk memprioritaskan kepentingan dalam negeri dalam hal pertambangan mineral dan batubara. Selain itu, terdapat poin-poin lain seperti pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara serta komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang juga menjadi fokus dalam revisi UU Minerba.