Pemerintah terus berupaya membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini diberikan untuk siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga peserta pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C. Namun, masih banyak siswa dan orang tua yang mungkin belum mengetahui berapa besaran dana bantuan PIP dan memahami bagaimana cara mencairkannya dengan benar. Dana PIP diberikan dalam beberapa tahap sepanjang tahun, termasuk pada Februari 2025. Besaran bantuan yang diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut: SD/sederajat: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 bagi penerima baru atau yang lulus tahun ini), SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 bagi penerima baru atau yang lulus tahun ini), SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 bagi penerima baru atau yang lulus tahun ini). Agar dana bantuan PIP dapat dicairkan, penerima harus mengikuti prosedur pencairan tertentu, seperti memastikan rekening SimPel aktif, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengunjungi bank penyalur, menggunakan ATM atau agen bank, dan melakukan aktivasi rekening jika penerima baru. Sebelum mencairkan dana, pastikan nama siswa sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dengan cara kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id dan isi informasi yang diperlukan. Pastikan selalu memantau informasi terbaru melalui sekolah atau laman resmi PIP agar tidak ketinggalan jadwal pencairan. Jika ada kendala dalam proses pencairan, segera hubungi pihak sekolah atau bank penyalur terkait.