Kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan masalah serius yang sering terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melakukan survei pada tahun 2020 dan menemukan bahwa sebanyak 77% dosen menyatakan adanya kekerasan seksual di kampus, namun hanya 63% dari mereka yang melaporkan kasus yang mereka ketahui kepada pihak kampus.
Tindakan kekerasan seksual di kampus masih menjadi permasalahan yang belum ditangani secara adekuat. Banyak mahasiswa yang menjadi korban merasa sulit untuk melaporkan karena kurangnya dukungan dan mekanisme perlindungan yang efektif dari pihak kampus. Survey KEMENDIKBUD pada Juli 2023 mencatat 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, menunjukkan rendahnya kesadaran dan penanganan kasus tersebut.
Belakangan ini, terdapat laporan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa fakultas pertanian UNRAM. Korban melaporkan bahwa tindakan ini dilakukan oleh salah satu oknum dosen, namun belum ada yang berani melaporkan hal tersebut. Beberapa lembaga terkait telah dihubungi untuk membantu menyelesaikan kasus ini.
Penting bagi pihak kampus untuk memberikan perhatian penuh terhadap insiden-ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada mahasiswa serta memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual. Terlebih lagi, kekerasan seksual di lingkungan kampus harus ditangani dengan serius agar dapat menghindari dampak buruk bagi korban dan citra perguruan tinggi.