Pada tanggal 12 Februari 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, memberikan izin usaha bullion bank kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) alias BSI. Dia menegaskan hal ini dalam keterangan tertulis dari konferensi pers PTIJK 2025 bidang pengawasan perbankan. Pemberian izin ini dilakukan setelah OJK menyetujui permohonan perizinan BSI untuk kegiatan usaha bullion yang diajukan pada 17 Januari 2025. Dian menyatakan bahwa prospek bisnis bullion bank diperkirakan akan semakin baik di masa depan dan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Berdasarkan penelitian OJK, usaha bullion dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas di Indonesia, termasuk emas hasil tambang dan stok emas yang dimiliki masyarakat. Pengembangan usaha bullion juga dapat meningkatkan konsumsi emas ritel, mendorong pertumbuhan industri emas, dan memperkaya ekosistem emas yang ada. Potensi bisnis ini juga dapat meningkatkan value added (VA) hingga Rp 30-50 triliun. Dian juga menyoroti keberadaan ekosistem pengembangan usaha bullion bank yang melibatkan produsen, refiner, manufacturer, wholesaler, retailer, serta masyarakat yang menggunakan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan bisnis.